Berawal dari keprihatinan terhadap para pekerja project umum nya di Indonesia dan pekerja project khususnya di Sumatera Selatan pada saat ini.
Maka oleh sebab itu kami para senior pekerja project yang mempunyai pengalaman baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang pernah bekerja di sector oil & gas, revinery, power plan, chemical plant, pulp & paper industry, jembatan, pelabuhan, semua project sipil, dari awal sampai akhir tingkatan pekerjaan, yang berada baik di offshore ( lautan) maupun di Onshore ( daratan ), untuk mendirikan suatu wadah atau perkumpulan / organisasi yang akan menjadi payung para pekerja project di Sumatera Selatan ini.
Pekerja project Sumatera Selatan adalah cikal bakal dari semua pekerja project di Indonesia, sebutan pekerja project mulai muncul saat dibangun nya kilang minyak Plaju tahun 1830 yang dibangun oleh perusahaan minyak SHELL dan Sungai gerong pada tahun 1935 yang dibangun oleh perusahaan minyak STANVAC kemudian diperluas tahun 1993. Baru kemudian kilang Cilacap tahun 1976, kilang Balikpapan tahun 1983, Balongan tahun 1984. Lalu dalam Industri Pupuk maka PT. PUSRI menjadi preject pertama juga di Palembang yang dibangun tahun 1959. Kemudian dalam project sipil yang phenomenal juga di sumatera selatan yaitu jembatan Ampera yg dibangun tahun 1962 – 1965.
Jadi jikalau kita mengacu kepada sejarah pekerja project, maka Sumatera Selatan lah guru – guru dan mentor pertama dari semua pekerja project di Indonesia.
Pada awal tahun 1990 sampai tahun 2000 an pekerja project yang berasal dari Palembang atau sumatera selatan khususnya masih dapat bersaing dengan para pekerja project dari kantung – kantung daerah pekerja project lain nya semisal Cilacap, Aceh, Pekanbaru, Cilegon dan Kalimantan, karena masih banyak senior – senior pekerja project Palembang yang masih berkiprah di project seluruh Indonesia bahkan dunia, jadi faktor kedaerahan masih bisa membantu para pekerja project dari Palembang tetap exis.
Tetapi disaat memasuki era tahun 2000 keatas, mulai terjadi pengurangan secara signifikan para pekerja project yang berasal dari Palembang, karena mulai saat itu sudah mulai diadakan sertifikasi profesi untuk para pekerja project, dan sayang nya para pekerja project asal Palembang, terlambat menyikapi hal tersebut karena keterbatasan dana dan pendidikan. Sementara daerah lain mereka cepat merespon hal tersebut yang didukung oleh pemerintah dan universitas di daerah masing – masing, sehingga bertambahnya kantung – kantung pekerja project yang baru seperti Surabaya dengan ITS nya, Bandung dengan ITB nya, dan lain – lain. Kemudian ditambah lagi dengan otonomi daerah, dimana di beberapa kota industry semacam Cilegon, Batam, Karimun, Bogor, mereka menerapkan aturan bahwa 70% – 80% harus pekerja lokal atau putra daerah, dengan keadaan –keadaan tersebut maka semakin terpuruk dan terbelakanglah para pekerja – pekerja project asal Palembang, sehingga banyak sekarang yang dulu nya menjadi basic pekerja project asal Palembang semacam kota cilegon yang sekarang berubah usaha sekedar bertahan hidup menjadi tukang parkir, tukang ojek atau pekerja kasar lain nya.
Oleh karena hal – hal tersebut maka dengan bulat hati kami para senior – senior pekerja project yang datang dari berbagai bidang keahlian di project dan sudah cukup berpengalaman bekerja di project Indonesia bahkan ke manca Negara membuat wadah / organisasi P2PSS ( Perkumpulan Pekerja Project Sumatera Selatan ) agar bisa membantu mengangkat kembali marwah pekerja project Sumatera Selatan ini, bisa bersaing kembali dengan pekerja luar daerah Sumatera Selatan yang tentunya sudah terbekali dengan keahlian yang mumpuni dibidang masing – masing dan tersertifikasi.
Dasar Organisasi P2PSS
Dasar organisasi P2PSS adalah PANCASILA dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945 ).
Dasar Hukum organisasi P2PSS :
- Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Undang – Undang Daerah
- Undang – Undang Ketenagakerjaan
- Ikut berpartisisipasi dalam proses pembangunan infrastuktur pada umum nya dibidang ketenagakerjaan, tenaga ahli propesional, baik project pemerintahan maupun swasta di provinsi Sumatera Selatan ini.
- Menciptakan pekerja project atau tenaga ahli umum dan khusus di seluruh bidang konstruksi yang berkuwalitas dan tersetifikasi untuk disalurkan atau dipekerjakan kepada setiap pengguna / perusahaan yang membutuhkan diseluruh Sumatera selatan khususnya dan seluruh Indonesia bahkan manca Negara.
- Membina setiap pekerja project atau tenaga ahli umum dan khusus dibidang konstruksi di provinsi Sumatera Selatan agar lebih produktif, kompoten dan berkuwalitas nasional dan internasional yang berimbas mendukung kemajuan ekonomi dan pendapatan daerah dan Nasional.
- Menumbuhkan kepemimipinan yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas dan soliditas terhadap seluruh anggota pekerja project yang memiliki integritas kepribadian yang baik, keunggulan moral, amanah dan professional.
- Menyelenggarakan kegiatan bersama – sama bersama pemerintah dan institusi terkait lain nya guna pembinaan kepada seluruh anggota dalam bidang konstruksi umum, sipil, dan ketenaga kerjaan demi tercapainya visi dan misi organisasi.
- Mengeluarkan dan memfasilitasi sertifikat keahlian ( SKA ) disegala disiplin keahlian baik sertifikat berstandard Nasional maupun Internasional, adalah persyaratan yang utama yang harus dimiliki oleh para pekerja untuk menjadi tenaga ahli untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab tehnik ( PJT ), atau penanggung jawab klasifikasi ( PJK ) oleh perusahaan, juga sertifikat badan usaha ( SBU ) yang dikeluarkan oleh Provinsi maupun Nasional.
- Menyelenggarakan / melaksanakan symposium, seminar, loka karya, pelatihan dan lain -lain, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan penyuluhan lainya guna tercapainya maksud dan tujuan organisasi yang tentu saja tidak bertentangan dengan peraturan daerah dan undang – undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
- Membuat 1 pintu system penerimaan dan penyaluran tenaga kerja project yang bekerja sama dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan tenaga kerja yang bersertifikat dan berpengalaman dan berkuwalitas.
- Melindungi dan menyediakan payung hukum kepada semua anggota P2PSS jika terjadi perbedaan pendapat dalam menerapkan undang – undang ketenaga kerjaan dengan pihak perusahaan, baik perusahaan BUMN maupun perusahaan Swasta.