PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pengukuhan Persatuan Perkumpulan Pekerja Proyek Sumatera Selatan (P2PSS) Masa Bakti 2018-2023 ditetapkan berdasarkan nomor SK/001/P2PSS/2018 tanggal 10 Maret 2018 dan telah berbadan hukum.
Tertundanya pengukuhan P2PSS ini selama dua tahun di karenakan masa pandemic dan baru bisa dikukuhkan proyek pekerja yang memayungi terkait keahlian masing-masing pekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Sumsel, Kurniawan AP MSi, setelah mengukuhkan P2PSS bertempat di Kantor Kesbangpol Sumsel Rabu, (13/10/2021).
“Tujuan dan harapan dengan pengukuhan ini dapat membantu, bersinergi dengan organisasi pekerja lainnya yang muaranya sama untuk melindungi atau memayungi para pekerja,” ungkap Kurniawan.
Sementara itu Ketua Umum P2PSS, Isa, melalui Ketua harian P2PSS, Iskandar Rivai, mengatakan pihaknya bersyukur telah melaksanakan pengukuhan yang sempat tertunda dan dihadiri 10 orang perwakilan dalam pengukuhan ini.
“Alhamdulillah, kita menunggu pelantikan atau pengukuhan ini sudah satu tahun lebih harus tertunda karena mengingat pandemi covid-19 dan bisa secara resmi terlaksana pada hari ini,” ungkapnya
Menurut Iskandar P2PSS ini berdiri karena melihat kurangnya kompetensi anak lulusan sekolah di Sumsel sehingga dibutuhkan arahan untuk mengambil sertifikasi yang dapat digunakan sebagai standar menjadi dasar untuk melamar suatu pekerjaan dan dapat dikatakan memenuhi kompetensi dengan adanya sertifikasi.
Pihaknya menerangkan dalam hal ini merangkul semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pekerja di Sumsel dimaksimalkan dengan bekal pelatihan dan sertifikasi.
“Kita adakan supaya mereka bisa bekerja sesuai keinginan dengan memberikan training dan pelatihan sehingga mereka punya skill dalam bekerja yang didasari dari bukti sertifikasi. Karena faktanya pekerja di Sumsel dalam suatu proyek tercatat andil hanya 10% dan sisanya pekerja dari luar Sumsel. Sedangkan jumlah total anggota P2PSS sekitar 1,6 juta orang tersebar di Sumsel,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.